close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI
Nasional
Jumat, 28 Oktober 2022 14:22

KPK sebut kesembuhan Lukas Enembe jadi prioritas

Pemeriksaan terkait perkara korupsi yang menjerat Lukas sebagai tersangka, akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya membaik.
swipe

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan suap yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe akan terus berjalan. Kendati demikian, saat ini KPK fokus terhadap pemulihan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Berdasarkan keterangan dokter yang kita dapat, yang bersangkutan (Lukas Enembe) dalam keadaan sakit, maka kita harus prioritas pertama adalah memulihkan kesehatan yang bersangkutan," kata Firli dalam keterangannya di Istana Negara, Jumat (28/10).

Menurut Firli, pemeriksaan terkait perkara korupsi yang menjerat Lukas sebagai tersangka, akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya membaik. Dalam hal ini, pihaknya menggandeng tim dokter untuk turut mengecek kesehatan Lukas.

"Kami sudah melakukan persiapan, tentu tugas pertama adalah dalam rangka penyelesaian penegakan hukum. Kami menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK, di antaranya adalah melindungi hak asasi manusia," ujar dia.

Meski begitu, Firli masih belum dapat memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim medis terkait keberangkatan untuk memeriksa Lukas di Papua.

"Insya Allah (pemeriksaan) ini bisa lancar. Untuk waktunya saya belum bisa memastikan kapan, tetapi kami akan ke sana. Tim penyidik maupun tim ikatan dokter sudah (bersiap), kami sudah bahas semua," papar Firli.

Adapun saat ditanya terkait peluang Lukas Enembe ditahan apabila dinyatakan sehat setelah melalui pemeriksaan, Firli enggan berkomentar lebih jauh.

"Nanti kami bicara karena orangnya masih sakit, kami cek dulu ya," ucapnya.

Sebelumnya, Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK mengatakan, KPK mengedepankan pemenuhan hak Lukas sebagai tersangka, dalam hal ini terkait hak atas kesehatan.

Disampaikan Firli, upaya memulihkan kesehatan Lukas merupakan amanat Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa ketika seseorang tidak dapat memenuhi panggilan penegak hukum dengan alasan yang patut dan wajar seperti sakit, maka dilakukan upaya pengobatan.

"Karena itu, KPK mengajak tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan beliau ini sehat atau tidak sehat untuk mengikuti pemeriksaan," terang Firli, Kamis (27/10).

Selain berkoordinasi dengan tim medis, imbuh Firli, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan yang ada di Papua untuk memastikan waktu pemeriksaan terhadap Lukas di kediamannya.

"Setelah itu, KPK juga tetap menuntaskan perkara ini. Sehingga nanti tim penyidik KPK dan tim dokter dari IDI akan berangkat ke Papua. Untuk waktu tentu nanti kami akan sampaikan pada saatnya," tandas dia.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan